BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk
mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat
Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun
mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian
alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat
belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11).
Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi
aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat
yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum
muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan
ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah
penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana
telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat
besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menuliskan risalah
zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca.
Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian
kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat
kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Macam-Macam
Zakat Dan Pelaksanaannya
2.
Menjelaskan
makan zakat, hukum zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat
berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau
dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah
nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut
sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al
Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah
shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib
dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain
mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan
shadaqah .
B.
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an
dan As Sunnah
a.
Zakat
(QS. Al Baqarah : 43)
b.
Shadaqah
(QS. At Taubah : 104)
c.
Haq
(QS. Al An'am : 141)
d.
Nafaqah
(QS. At Taubah : 35)
e.
Al
'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
C.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
D.
Macam-macam Zakat
Ø Zakat
Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Ø Zakat
Maal (harta).
a. zakat maal
Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.Sedangkan Menurut
syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim) .
Sesuatu dapat disebut dengan
maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1.
Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2.
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
b. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada
dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara
penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan
menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang
lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan
cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta
tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang
berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat
bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk
berkembang.
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah
mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang
tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah
kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut
seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang
sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama
(dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa
pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku
bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
c. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan
besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam,
itik, burung).
2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam
mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas
dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas
dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing
negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito,
cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan
perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak.
Demikian juga pada harta
kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi
keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk
perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua
yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan,dedaunan,
dll.
5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam
dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya
harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya .
E. Nisab dan Kadar Zakat
1. harta peternakan
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda
disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah
memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.Berdasarkan
hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari
Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
·
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
·
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
·
60-69
2 ekor sapi tabi'
·
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
·
80-89
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a.
Sapi
berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b.
Sapi
berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu
bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40
ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah
terkena wajib zakat.Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
·
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
·
121-200
2 ekor kambing/domba
·
201-300
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu
bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan
Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan
perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi,
dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.Nishab ternak unggas dan
perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau
sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan,
dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja
dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler
memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat
laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga
2. Uang Kas/Bank setelah pajak
3. Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan
tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram
emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00.
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban
zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
·
5-9 1
ekor kambing/domba (a)
·
10-14
2 ekor kambing/domba
·
15-19
3 ekor kambing/domba
·
20-24
4 ekor kambing/domba
·
25-35
1 ekor unta bintu Makhad (b)
·
36-45
1 ekor unta bintu Labun (c)
·
45-60
1 ekor unta Hiqah (d)
·
61-75
1 ekor unta Jadz'ah (e)
·
76-90
2 ekor unta bintu Labun (c)
·
91-120
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau
domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap
jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan
setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar
(85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak).
Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200
dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5
%.
Demikian juga segala macam
jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam
"emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat
berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan
emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan
jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia
telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut
:
Tabungan
·
Uang
tunai (diluar kebutuhan pokok)
·
Perhiasan
emas (berbagai bentuk)
·
Utang
yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain
tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang
layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka
yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1. Tabungan
2. Uang tunai
3. Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp
5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan
setiap tahun pada bulan yang sama.
3. Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang
bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola
secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll)
nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu
badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja
danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp
25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada
badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan
usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini
:
1.
Kekayaan
dalam bentuk barang
2.
Uang
tunai
3.
Piutang
Maka yang dimaksud dengan
harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo)
dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per
Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.
Mebel
belum terjual 5 set
2.
Uang
tunai
3.
Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp
500.000,-
Pada harta perniagaan, modal
investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll,
tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang
tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan,
penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara,
dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
a.
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal,
dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b.
Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal
ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
4. Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah
5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan
pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg
dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian
itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll,
maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil
pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%.Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya
5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az
Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air
hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar
zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak
sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka
untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat merupakan ibadah yang
memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat
memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat
memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan
sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun
kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan
kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci
dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi
mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari
mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari
kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka
terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.
Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas darituntutan Allah
SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat
yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan
keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT
dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian
dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan
bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan
sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan
yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai
dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir
bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya
kembali bahaya komunisme atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan
menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang
dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya
sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.Amir Abyan,Ma Dkk. Fiqih. PT Karya Toha
Semarang. 1997
Abdurrahman Al-Jaziri. Fiqih Empat mazhab.
http //: www. Masalah zakat.
Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminuddin. Fiqih.
Cv Pustaka setia 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar